NTT-Post.com, SIKKA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV, Sos D Patty, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) di Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, secara hukum belum legal untuk dieksekusi.
Meskipun pihak investor mengklaim telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek), KSDA menyatakan dokumen tersebut bukan merupakan dokumen izin sah untuk memulai konstruksi fisik di dalam kawasan konservasi laut Teluk Maumere.
Saat dikonfirmasi melalui sambung telepon, Sos D Paty menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi lokasi rencana pembangunan, galangan kapal, dan tanggul pemecah ombak (breakwater) tersebut merupakan zona konservasi yang memiliki regulasi sangat ketat dan tidak sebebas kawasan luar.
Saat ini, proses alih fungsi zona tersebut masih tertahan di tingkat pusat. Pihak PT ASP masih harus menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
“Prosesnya sudah berjalan dan Persetujuan Teknis (Pertek) memang sudah ada, cuma itu belum final. Kita harus menunggu SK pengalihan dari Blok Pemanfaatan ke Blok Khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Kalau statusnya masih Blok Pemanfaatan, berarti belum bisa membangun apa-apa di situ. Jika sudah direvisi ke Blok Khusus, baru legalitas pembangunan itu ada,” papar Sos D Patty.

Ia menambahkan, proses penerbitan SK revisi blok ini memakan waktu yang cukup lama karena Kementerian Kehutanan harus mengkaji berbagai aspek dokumen, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Terlebih lanjutnya, revisi blok di kawasan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi galangan kapal PT ASP, melainkan digabung dengan rencana revisi blok untuk budidaya rumput laut.
“Prosesnya akan lama, karena kan revisi blok bukan hanya untuk galangan kapal saja, tetapi juga ada revisi blok untuk rumput laut,” ujarnya.
Sebut PT ASP Melanggar, KSDA Segera Hentikan Pembangunan Breakwater
Merespons fakta lapangan mengenai pihak pengembang yang dikabarkan sudah mulai mencicil pembangunan tanggul pemecah ombak (breakwater) dan area tambatan, KSDA Wilayah IV secara blak-blakan menyebut tindakan PT ASP tersebut sebagai bentuk pelanggaran aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












