Pihak TRUK-F mengaku tidak bisa menahan keinginan tersebut mengingat kondisi kesulitan pribadi yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan.
Terkait status pekerja tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO yang sedang berjalan, Suster Ika menyatakan bahwa proses hukum tetap menjadi ranah kepolisian.
“Saya harus pastikan lagi ke kepolisian apakah (sebelum pulang) dia sudah diambil keterangan di bawah sumpah atau belum. Karena saat itu dia sangat mendesak (ingin pulang), jadi kita mau bagaimana lagi? Ini soal orang hidup dengan segala kesulitannya,” tambahnya.
Suster Ika juga mengimbau agar awak media dan masyarakat tidak mudah percaya pada isu-isu yang dipelintir untuk memperkeruh suasana, terutama opini yang dibangun untuk menyudutkan kenyamanan para pekerja di dalam shelter.
“Tidak ada itu (ketidaknyamanan di shelter). Biarkan saja mereka yang suka pelintir-pelintir berita. Intinya, dia tidak lari,” tegas Suster Ika.
Sebelumnya 13 LC Eltras Pub meminta perlindungan kepada TRuK-F kerena diduga terjerat dalam jeratan hutang dan dugaan eksploitasi.
Kasus ini kemudian berubah menjadi dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaringan HAM Sikka telah megadukan dugaan TPPO kepada Polres Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












