Ia menjelaskan, kebijakan memperketat prosedur dan verifikasi administrasi calon P3K beberapa waktu lalu merupakan langkah antisipatif.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pemborosan anggaran terhadap pelamar yang tidak memenuhi persyaratan.
Terkait kepastian status, Falen menyebutkan bahwa tenaga P3K paruh waktu dijadwalkan akan menerima Surat Keputusan (SK) dan dilantik secara resmi pada Juni mendatang.
“TTU paling aman karena sebelum kita melangkah melantik P3K dan P3K paruh waktu, anggarannya sudah disiapkan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap dengan adanya kepastian status dan hak keuangan ini, para tenaga P3K dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












