Ia menjelaskan, surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tersebut telah diterima oleh penyidik Polres TTU.
Selanjutnya, dokumen itu akan diajukan kepada pimpinan Polres TTU sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Surat tersebut sudah diterima oleh penyidik dan akan diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan serta akan disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, penyelesaian kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B kini memasuki tahapan selanjutnya. Proses tersebut tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses administrasi dan penilaian terhadap permohonan RJ tersebut sebelum menentukan keputusan akhir atas penyelesaian perkara ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












