Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kasus Pengeroyokan di Fafinesu B Berujung Damai, Diajukan Restorative Justice

“Benar, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, telah datang para korban dan para tersangka serta penasihat hukum masing-masing dalam kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B dengan tujuan mengantarkan surat perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak dan juga surat permohonan penyelesaian perkara secara RJ kepada pihak penyidik Polres TTU,” ujar Anselmus.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260827 WA0028
Kasus Pengeroyokan di Fafinesu B Berujung Damai, Diajukan Restorative Justice. | (Foto: Ramos Suni)

NTT-Post.com, TTU — Kasus pengeroyokan terhadap warga di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berujung pada kesepakatan damai. Para korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan itu ditandai dengan penyerahan surat perdamaian dan surat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ kepada penyidik Polres TTU, Rabu (26/8/2026).

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera membenarkan adanya penyerahan dokumen perdamaian tersebut.

Menurutnya, para korban, tersangka, serta penasihat hukum masing-masing datang langsung ke Polres TTU untuk menyerahkan surat perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Benar, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, telah datang para korban dan para tersangka serta penasihat hukum masing-masing dalam kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B dengan tujuan mengantarkan surat perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak dan juga surat permohonan penyelesaian perkara secara RJ kepada pihak penyidik Polres TTU,” ujar Anselmus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung