NTT-Post.com, SIKKA – Setelah sempat mencuat tuduhan intimidasi atas perselisihan utang piutang antara Maria Yuliana Mukin dan Yanes Mekeng, Maria Yuliana akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya, mulai dari awal mula peminjaman uang hingga keterlibatan jasa penagih utang (debt collector).
Peristiwa ini bermula pada 13 Desember 2020. Maria mengaku sebelumnya tidak mengenal Yanes Mekeng secara pribadi. Yanes mendatangi kediamannya pada malam hari bersama orang tuanya untuk meminta bantuan pinjaman uang sebesar Rp400 juta.
“Saya tidak kenal dia. Dia datang malam hari saat saya sudah tidur. Suami saya membangunkan saya karena yang datang ini adalah keluarga dari teman dekat suami,” ujar Maria.
Maria menegaskan bahwa saat itu ia tidak memiliki uang tunai sebesar yang diminta. Namun, atas dasar kemanusiaan dan persetujuan lisan dari Yanes Mekeng untuk menanggung biaya angsuran perbulan dari total pinjaman yang akan diajukan ke Bank NTT sebesar Rp400 juta, maka Maria melakukan pengajuan kredit tersebut atas namanya untuk kemudian uang tersebut digunakan Yanes Mekeng untuk keperluannya.
Maria kemudian bersedia membantu dengan cara menjaminkan deposito pribadinya di Bank NTT sebesar Rp1 miliar agar dana tersebut bisa dicairkan segera demi membantu Yanes.
“Jadi malam itu juga saya coba telepon pegawai Bank NTT. Saya bilang nak, bisa bantu Mama? Mama mau pinjam uang. Saya sebut 400 juta sesuai permintaan Yanes sama orang tuanya. 400 juta. Dan dijawab, baik Mama, besok nanti kami usahakan,” jelasnya.
Lanjut Maria, kesokan harinya di tanggal 14 Desember 2020, pihak Bank NTT menyetujui pengajuan kredit tersebut dan mencairkan dana sebesar Rp366 juta lebih setelah dipotong sesuai kebijakan Bank dari total pinjaman Rp400 juta.
“Akhirnya uang tersebut saya serahkan utuh kepada Yanes Mekeng di hari itu dan selanjutnya Yanes membuat kwitansi pinjamn uang dari saya kepada dirinya dengan total penerimaan uang sebesar Rp366 juta lebih sesuai pencairan dari pihak Bank NTT,” tuturnya.
Dalam kwitansi tersebut, kata Maria, Yanes menuliskan akan membayar semua pinjaman tersebut dalam kurun waktu dua bulan terhitung sejak kwitansi itu dibuat.
Berdasarkan keterangan Maria, dana Rp400 juta tersebut sangat mendesak bagi Yanes untuk melunasi pembayaran tanah di daerah Nelle (Lingkar Luar). Jika tidak dibayar saat itu, tanah tersebut terancam disita, padahal di atas lahan tersebut sudah terdapat banyak rumah yang dibangun dan telah ditempati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












