“Kami yang menyelamatkan dia. Ada bukti video Yanes berterima kasih karena kalau saya tidak bantu hari itu, tanahnya habis disita. Dia sendiri yang mengirim foto saat menyerahkan uang itu ke pemilik tanah sebelumnya,” tegasnya.
Persoalan Pembayaran dan Penahanan Sertifikat
Masalah mulai muncul ketika proses pengembalian pinjaman tidak berjalan lancar. Maria menyebutkan bahwa Yanes tidak disiplin dalam membayar angsuran, sehingga ia harus menanggung denda dan bunga bank.
“Padahal dalam kwitansi yang dia tulis bahwa dia akan mengembalikan uang tersebut utuh dalam kurun waktu dua bulan, tapi ternyata aduh tidak bisa bayar. Setelah itu angsuran di Bank pun mandek,” ujar Maria kesal.
Atas dasar tersebut, Maria bersama suami dan tiga orang debt collector mendatangi kediaman Yanes Mekeng untuk memintah jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan rumah tinggalnya tersebut.
Lanjut Maria, hal tersebut disetujui Yanes dengan memberikan secara suka rela dan tanpa paksaan empat buah sertifikat tanah dan bangunan untuk menjadi jaminan utang-piutang kepada sebesar Rp400 juta itu.
“Jelas kami harus minta sertifikat tanah dan bangunan kerena angsuran selalu mandek dan saya yang mengagung bebanya sedangkan pinjaman yang dia nikmati kami tidak diberikan jaminan, akhirnya kami meminta empat sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Dan dia menyerahkan itu kepada kami,” tegasnya.
Sementara pihak Yanes mengeklaim telah membayar sebesar Rp370 juta dan menganggap utang tersebut lunas. Namun, Maria menyanggah hal tersebut karena perhitungan bunga dan denda keterlambatan belum diselesaikan secara transparan.
“Saya minta dia, ayo kita sama-sama ke Bank NTT. Kita hitung bersama berapa sisa utangnya secara resmi, supaya tidak ada pihak yang menentukan sepihak. Tapi dia selalu menghindar,” tambahnya.
Terkait sertifikat yang masih ia pegang, Maria menyatakan siap mengembalikannya kapan saja asalkan bukti pelunasan yang sah telah terpenuhi.
Klarifikasi tentang Debt collector dan Pemagaran Rumah
Terkait isu intimidasi dan pemagaran rumah yang dilakukan oleh debt collector, Maria memberikan klarifikasi tegas. Ia mengakui menggunakan jasa penagih secara lisan karena merasa lelah dengan sikap Yanes yang “masa bodoh”. Namun, ia membantah memerintahkan tindakan anarkis.
“Tugas yang saya berikan hanya untuk menagih. Mengenai penyegelan, pemagaran, atau masuk ke rumah tanpa izin, kami tidak pernah menyuruh seperti itu. Itu mungkin inisiatif mereka di lapangan karena sudah capek bolak-balik tanpa hasil,” jelas Maria.
Maria Yuliana menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka pintu komunikasi dan ingin masalah ini selesai secara baik-baik. Ia berharap Yanes Mekeng menunjukkan iktikad baik dengan membawa bukti pembayaran yang akurat dan duduk bersama untuk menghitung sisa kewajiban di bank.
“Dia masih muda, perjalanannya masih panjang. Datanglah baik-baik, kita selesaikan. Mau di kantor polisi, di bank, atau di rumah, saya siap. Jangan buat narasi seolah kami yang menjahatinya, padahal kami yang menolongnya saat terjepit,” tutupnya.
Sementara tim kuasa hukum Maria Yuliana, Sherly Irwati Soesilo dan Adrianus Aba dari lembaga bantuan hukum cahaya nian tanah Sikka, meyebut karena belum ada titik temu mengenai sisa utang yang diklaim masih berjalan akibat bunga dan denda, tim hukum Maria Yunita memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami akan ajukan somasi, dan setelah itu gugatan perdata wanprestasi. Sejak awal dia tahu ini uang bank yang ada bunganya, tidak masuk akal jika ingin membayar pokoknya saja tanpa bunga,” pungkas Sherly Irwati Soesilo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












