NTT-Post.com, SIKKA – Maria Yuliana Mukin melalui kuasa hukumnya resmi mengambil langkah hukum terhadap Yanes Mekeng terkait sengketa utang piutang senilai Rp400 juta yang bermula sejak akhir tahun 2020.
Menurut tim kuasa hukum, Sherly Irawati Soesilo dan Adrianus Ada dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Nian Tanah Sikka, menegaskan mengambil langkah dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Sikka serta rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Maumere.
Adrianus Ada menyebut, telah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan Yanes Mekeng atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
“Pihak kepolisian telah meminta kami untuk menyerahkan pengaduan tertulis secara resmi kepada Kapolres Sikka untuk selanjutnya didalami dan jika terdapat unsur pidana maka akan diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dasar gugatan ini adalah perjanjian lisan yang disepakati kedua belah pihak, yang dinilai sah menurut Pasal 1312 dan Pasal 1320 KUHPerdata.
Selain jalur pidana, Adrianus Ada juga telah menyiapkan gugatan perdata terkait wanprestasi atau cidera janji, dengan diawali somasi tertulis kepada Yanes Mekeng.
“Ingkar janji diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang mana bahwa ketika salah satu pihak tidak menjalankan prestasinya, dengan tidak memberikan atau menjalankan prestasi baik itu tidak sama sekali, memberikan tapi tidak semua, dan juga memberikan tapi tidak sesuai,” jelasnya.
Klarifikasi Sumber Dana dari Bank NTT
Sementara Kuasa Hukum Maria Yuliana Mukin, Sherly Irawati Soesilo membantah klaim Yanes yang mengaku tidak tahu-menahu soal keterlibatan pihak bank.
Menurut Sherly Soesilo, Yanes Mekeng telah menyetujui secara lisan bahwa uang tersebut diambil melalui skema kredit bank NTT sebelum dana dicairkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












