”Secara otomatis, beban bunga dan denda bank menjadi tanggung jawab Yanes sebagai pengguna dana,” tuturnya.
Sherly Soesilo menambahkan, pihaknya memiliki bukti bahwa dari bukti angsuran yang dilakukan Yanes, sebagian disetorkan langsung ke bank, yang membuktikan Yanes menyadari dana tersebut bersumber dari kredit perbankan.
“Dia tahu bahwa itu uang dari Bank makanya dia juga angsur pinjamanan melalui rekening Bank milik klien kami. Jadi ini adalah perbuatan ingkar janji,” kata dia.
Awal Mula Utang Piutang
Peristiwa ini bermula pada 13 Desember 2020. Maria Yuliana Mukin mengaku sebelumnya tidak mengenal Yanes Mekeng secara pribadi. Yanes mendatangi kediamannya pada malam hari bersama orang tuanya untuk meminta bantuan pinjaman uang sebesar Rp400 juta.
”Saya tidak kenal dia. Dia datang malam hari saat saya sudah tidur. Suami saya membangunkan saya karena yang datang ini adalah keluarga dari Pak Flori Mekeng (sosok yang dikenal suami),” ujar Maria.
Maria menegaskan bahwa saat itu ia tidak memiliki uang tunai sebesar yang diminta. Namun, atas dasar kemanusiaan dan permintaan suaminya, ia bersedia membantu dengan cara menjaminkan deposito pribadinya di Bank NTT agar dana tersebut bisa dicairkan segera.
Berdasarkan keterangan Maria, dana Rp400 juta tersebut sangat mendesak bagi Yanes untuk melunasi pembayaran tanah di daerah Nelle (Lingkar Luar). Jika tidak dibayar saat itu, tanah tersebut terancam disita, padahal di atas lahan tersebut sudah terdapat banyak penghuni rumah.
”Kami yang menyelamatkan dia. Ada bukti video Yanes berterima kasih karena kalau saya tidak bantu hari itu, tanahnya habis disita. Dia sendiri yang mengirim foto saat menyerahkan uang itu ke pemilik tanah sebelumnya,” tutup Maria.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












