Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-10 pekerja seks, terkuak fakta dua lokasi yang seharusnya menjadi ruang publik dan ikon kota tersebut dipilih sebagai tempat transaksi karena dua alasan utama, ketersediaan koneksi Wi-Fi dan kondisi yang gelap.
NTT-Post.con, MAUMERE – Dua ikon Kota Maumere, yaitu Monumen Tsunami dan Tugu Moan Teka atau lebih dikenal patung kuda, terungkap menjadi lokasi utama transaksi bagi para pekerja seks komersial (PSK) di ibu kota Kabupaten Sikka.
Fakta ini terkuak setelah Satpol PP serta gabungan TNI-Polri mengamankan sepuluh orang perempuan pekerja seks dalam operasi penertiban pada Selasa, 19 November Malam.
Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Kantor Satpol PP dan Damkar Sikka, Yosef Nong mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ke-10 pekerja seks terkuak fakta dua lokasi yang seharusnya menjadi ruang publik dan ikon kota tersebut dipilih sebagai tempat transaksi karena dua alasan utama, ketersediaan koneksi Wi-Fi dan kondisi yang gelap.
“Dua ikon kota itu menjadi tempat transaksi prostitusi karena memiliki fasilitas Wi-Fi dan juga keadaannya gelap,” ujar Yosef Nong, saat konferensi pers di kantor Satpol-pp, Rabu, 19 November 2025.
Yosef Nong menyebut, para pekerja seks hanya menjadikan dua lokasi tersebut sebagai tempat transaksi, selanjutnya mereka akan dijemput dan melayani pelanggannya di sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Maumere.
Lanjutnya, para pekerja seks biasanya menggunakan aplikasi Mi Chat, Facebook dan Whatsapp untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.
“Mereka pake aplikasi Mi Chat, Facebook dan Whatsapp untuk buat janji dan deal harga. Lalu mereka dijemput dan melayani pelanggan di hotel dan kos-kosan,” jelasnya.
Satpol-PP kini tengah mendalami modus operandi para PSK yang memanfaatkan fasilitas umum dan minimnya penerangan di lokasi tersebut untuk menjalankan aktivitas prostitusi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












