NTT-Post.com, SIKKA – Menjelang berakhirnya masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Kabupaten Sikka pada Jumat, 28 Agustus 2026, sejumlah warga terdampak mulai menyatakan keinginan untuk kembali ke rumah masing-masing usai bertahan dalam ketidakpastian selama masa pengungsian.
Menyikapi permintaan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana melalui Pos Komando Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka resmi mengeluarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pemulangan Pengungsi pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Pemulangan dilakukan secara bertahap, tertib, terdata, dan mengutamakan keselamatan, terutama bagi warga yang rumahnya masuk kategori Rusak Ringan (RR) dan Tidak Rusak (TR).
Kepala Satgas Pos Komando Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, yang akrab disapa Femy Bapa, menegaskan bahwa proses pemulangan pengungsi tidak dilakukan secara serampangan.
“Data menjadi dasar, proses verifikasi menjadi kunci, dan keselamatan tetap menjadi prioritas,” tegas Femy Bapa saat ditemui di Pos Komando Penanganan Bencana Gempa Bumi Tektonik, Jalan Mawar, Maumere, Minggu (23/8/2026).
Menurut Femy, berdasarkan pemutakhiran data By Name By Address (BNBA), pengungsi dengan kategori RR dapat langsung mengikuti mekanisme pemulangan. Sementara pengungsi dengan kategori TR statusnya akan ditentukan lebih dulu melalui proses pemutakhiran dan verifikasi di lapangan.
Ia menegaskan, SOP tersebut bukan bentuk pemaksaan bagi masyarakat untuk meninggalkan lokasi pengungsian, melainkan mekanisme yang disiapkan pemerintah agar warga yang rumahnya sudah dinyatakan layak huni dapat pulang dengan aman dan tertib.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












