“Jangan melihat anggota sebagai angka tetapi sebagai pribadi dengan pergumulan kehidupan yang nyata mendengarkan dengan empati melayani dengan sabar hindari sikap dingin atau birokratis,” ujarnya.
Ketiga, tanggung jawab dan profesionalitas. Romo berpesan kepada pengelola cabang Madawat untuk kerja tepat waktu, teliti, disiplin, dan berkualitas tinggi, bukan sekadar asal-asalan.
Keempat, menjunjung kerendahan hati dan tidak cepat berpuas diri atas keberhasilan dan selalu terbuka terhadap evaluasi.
Kelima Solidaritas Tim yang yang solid untuk membangun budaya saling mendukung dan menjauhkan diri dari persaingan tidak sehat maupun iri hati.
“Hindari iri hati, cemburu, perselisihan dan persaingan tidak sehat bangunlah budaya saling mendukung karena pelayanan akan kuat jika kebersamaan bersatu,” pesan Romo.
Terakhir Romo berpesan untuk setiap dalam hal kecil seperti keramahan, senyum yang tulus, dan kesabaran menghadapi keluhan anggota adalah wajah nyata dari kualitas pelayanan.
Romo Deodatus berharap agar kantor baru ini menjadi tempat di mana nilai-nilai kasih, keadilan, dan kejujuran dipraktikkan secara nyata.
“Hadirkan pengharapan, sehingga setiap orang yang datang merasakan bahwa di tempat ini bukan hanya ada pelayanan keuangan, tetapi juga sentuhan kemanusiaan dan iman,” ungkap Romo Deodatus menutup khotbahnya.
Dengan dibukanya Cabang Madawat, KSP Kopdit Pintu Air berkomitmen untuk terus meningkatkan kecepatan pelayanan tanpa mengesampingkan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khas koperasi yang lahir dari Rotat, Desa Ladogahar ini.
Kehadiran kantor di lokasi strategis Jl. Gajah Mada diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Kelurahan Madawat dan sekitarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












