NTT-Post.com, TTU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan mangkraknya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tujuh Puskesmas.
Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menyimpang dari tujuan awal pembangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Fasilitas IPAL tersebut dibangun pada Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai proyek mencapai Rp3,10 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi awal, pembangunan ini awalnya dimaksudkan untuk memenuhi standar regulasi lingkungan sekaligus syarat wajib akreditasi fasilitas kesehatan.
Ironisnya, setelah status akreditasi Puskesmas berhasil diraih, pengoperasian IPAL justru dihentikan total.

Limbah medis cair yang seharusnya dikelola melalui sistem filtrasi canggih, kini diduga dibuang tanpa proses pengolahan yang memadai.
Tim penyidik mengendus adanya pola ketidaksiapan yang berujung pada pembiaran aset negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












