Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Proyek IPAL 7 Puskesmas di TTU, Kejari Periksa Dinkes hingga Kontraktor

"Kami sedang melaksanakan penyelidikan intensif terkait IPAL pada tujuh Puskesmas di TTU. Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, para Kepala Puskesmas sebagai pengguna manfaat, serta kontraktor pelaksana proyek," tegas Andri.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260507 WA0006
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. | (Foto: Ramos Suni)

NTT-Post.com, TTU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan mangkraknya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tujuh Puskesmas.

Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menyimpang dari tujuan awal pembangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Fasilitas IPAL tersebut dibangun pada Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai proyek mencapai Rp3,10 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi awal, pembangunan ini awalnya dimaksudkan untuk memenuhi standar regulasi lingkungan sekaligus syarat wajib akreditasi fasilitas kesehatan.

Ironisnya, setelah status akreditasi Puskesmas berhasil diraih, pengoperasian IPAL justru dihentikan total.

IMG 20260428 WA0032
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari TTU. | (Foto: Ramos Suni)

Limbah medis cair yang seharusnya dikelola melalui sistem filtrasi canggih, kini diduga dibuang tanpa proses pengolahan yang memadai.

Tim penyidik mengendus adanya pola ketidaksiapan yang berujung pada pembiaran aset negara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung