Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Limpahkan Tersangka Kasus Uang Palsu ke Kejaksaan Negeri

Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial YHS alias AN. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260226 WA0027
Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara TTU menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus uang palsu kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. | (Foto: Ramos Suni).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tertanggal 13 Februari 2026 yang menyatakan hasil penyidikan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Saat proses penyerahan, tersangka dipastikan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani,” ungkap pihak penyidik dalam laporannya.

Dengan selesainya Tahap II, tersangka YHS alias AN akan segera menjalani proses penuntutan di persidangan.

Pihak Polres TTU menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu adalah prioritas demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung