NTT-Post.com, TTU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Rabu, 25 Februari 2026.
Proses pelimpahan yang berlangsung pukul 13.30 WITA ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak penuntut umum.
Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial YHS alias AN. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tahun 2023: Terkait pemalsuan dan peredaran mata uang negara.
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












