Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Limpahkan Tersangka Kasus Uang Palsu ke Kejaksaan Negeri

Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial YHS alias AN. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260226 WA0027
Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara TTU menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus uang palsu kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. | (Foto: Ramos Suni).

NTT-Post.com, TTU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Rabu, 25 Februari 2026.

Proses pelimpahan yang berlangsung pukul 13.30 WITA ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak penuntut umum.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial YHS alias AN. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah.

Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tahun 2023: Terkait pemalsuan dan peredaran mata uang negara.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung