Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Imunitas Advokat dan Upaya Pembungkaman Fakta dalam Kasus Korupsi Renovasi Sekolah di Kupang

Kami mengingatkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengenai Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260503 205626
Meridian Dewanta, SH, Advokat PERADI / Koordinator TPDI-NTT. | (Foto: Dok istimewa)

Mengapa bukan Ridwan Sujana Angsar cs pihak yang langsung dituduh memeras yang melapor?

Muncul dugaan bahwa Gusty Pisdon hanya dijadikan “pion” oleh oknum tertentu untuk melakukan serangan balik terhadap advokat yang berani membongkar bobroknya oknum aparat di NTT.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), secara eksplisit pada Ayat (3) menyatakan bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dalam konteks ini, mengungkapkan praktik “dagang perkara” oleh oknum jaksa adalah demi kepentingan umum (pemberantasan korupsi di tubuh APH) dan pembelaan diri bagi terdakwa yang merasa telah diperas ratusan juta rupiah namun tetap dijadikan pesakitan.

Kami mengingatkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengenai Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim.

Instruksi ini jelas bahwa kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan, dan KPK harus diprioritaskan dibandingkan kasus pencemaran nama baik yang muncul dari rentetan kasus tersebut.

Jangan sampai laporan pencemaran nama baik ini menjadi alat intimidasi dan teror bagi masyarakat atau advokat yang ingin membongkar skandal korupsi.

Untuk memastikan kebenaran ini terungkap secara terang benderang, kami menyarankan:
Laporan ke KPK: Advokat Fransisco Bernando Bessi dan terdakwa Roni segera membuat pengaduan resmi ke KPK terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.

Polda NTT sepatutnya menunda penanganan laporan Gusty Pisdon hingga adanya kepastian hukum atau putusan pengadilan terkait kebenaran dugaan pemerasan tersebut.

Hukum tidak boleh digunakan untuk melindungi oknum yang korup. Keberanian Fransisco Bernando Bessi adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.

Jangan biarkan pembela keadilan dikriminalisasi saat sedang menyalakan cahaya di ruang sidang yang gelap.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung