Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Tidak Cukup Satu Nama: Mendesak Polres Sikka Membuka Seluruh Mata Rantai Perkara STN

Avatar photo
Editor: Redaksi NTT Post
FotoJet 4
Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum. – Praktisi Hukum & Pegiat Media Sosial. (Foto: Dok. Pribadi)

Di titik ini, penyidik wajib bergerak berdasarkan alat bukti, bukan opini publik. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penetapan tersangka mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Prinsip ini ditegaskan pula dalam berbagai putusan praperadilan yang menguatkan standar minimum two pieces of evidence.

Status saksi dalam penyidikan bersifat dinamis. Ia dapat berubah ketika ditemukan alat bukti baru. Penyidikan adalah proses open-ended investigation, yang tujuannya menemukan kebenaran materiil (materiële waarheid), bukan sekadar memenuhi target administratif. Menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum seluruh fakta diuji justru berisiko mencederai asas kehati-hatian.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Perkara ini juga melibatkan anak berusia 16 tahun sebagai tersangka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip best interest of the child. Anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara khusus, dan pidana yang dijatuhkan paling banyak setengah dari ancaman maksimum bagi orang dewasa. Perlindungan ini penting. Namun perlindungan terhadap anak pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan keterlibatan orang dewasa, jika memang ada.

Lebih jauh, apabila benar terjadi kekerasan seksual, pembunuhan, penyertaan, dan penghalangan proses hukum, maka terdapat potensi perbarengan tindak pidana. Pasal 65 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Dalam hal beberapa tindak pidana dilakukan oleh satu orang dan belum ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dijatuhkan satu pidana dengan ketentuan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana terberat ditambah sepertiga.”

Konsep concursus realis ini menunjukkan bahwa hukum tidak melihat peristiwa secara parsial, melainkan sebagai satu rangkaian.

Di atas semua itu, ada prinsip konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Asas equality before the law bukan sekadar slogan. Ia adalah mandat normatif agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang paling rentan atau paling mudah dijangkau.

Polres Sikka kini berada pada ujian integritas. Transparansi gelar perkara, konsistensi konstruksi hukum, dan keberanian menelusuri setiap mata rantai peristiwa akan menentukan tingkat kepercayaan publik. Jika memang hasil penyidikan secara objektif membuktikan hanya satu pelaku, publik berhak mengetahui argumentasi hukumnya secara terbuka dan berbasis bukti. Namun jika terdapat indikasi penyertaan atau penghalangan proses hukum, maka siapa pun yang memenuhi unsur harus diproses tanpa pandang bulu.

Keadilan pidana bukanlah soal cepat atau lambat menetapkan nama. Ia adalah soal tuntas atau tidaknya mengurai kebenaran. Dalam perkara STN, satu tersangka mungkin langkah awal. Tetapi hukum tidak boleh berhenti pada langkah yang paling mudah. Keadilan yang hanya menyentuh satu nama, sementara kemungkinan mata rantai lain dibiarkan samar, adalah keadilan yang belum selesai.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung