Ia juga menekankan, Polda NTT terus memperkuat pengawasan internal demi mencegah kejadian serupa. Menurutnya, langkah cepat Propam Polres Sikka menunjukkan sistem pengawasan yang berjalan baik.
“Ini bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan. Propam hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi penjaga marwah institusi,” tambah Kabidhumas Polda NTT.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. “Laporkan kepada kami. Polda NTT selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Kami ingin membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya,” tutup Kombes Henry.
Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, membenarkan identitas terduga pelaku sebagai Bripka AFS. Ia memastikan kasus tersebut sudah ditangani Unit Propam Polres Sikka.
“Benar, ada kasus penganiayaan yang terjadi dan terduga pelaku adalah salah satu personel Polres Sikka,” kata Kapolres Sikka saat ditemui NTT-Post.com di Mapolres Sikka, Senin, 1 Desember 2025.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polres Sikka untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena dapat memicu tindakan tidak terkontrol.
“Kasus ini diduga kerena pelaku dalam pengaruh alkohol. Saya imbau anggota tidak boleh lagi minum alkohol kerena dampaknya sangat buruk,” ucapnya.
Ia berharap seluruh personel tetap menjaga profesionalisme, terutama dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman masyarakat di wilayah hukum Polres Sikka.
Senada, Kasi Propam Polres Sikka, IPTU Fransiskus S. Say, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun. Ia juga membenarkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata dinas.
“Kami dari Unit Propam sesuai arahan pimpinan akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apa pun. Ya benar seperti itu (menganiaya menggunakan senjata), dan kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




