NTT-Post.com, MAUMERE – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program gerakan Beli NTT resmi meluncurkan NTT Mart by Dekranasda Kabupaten Sikka, dengan menghadirkan 1.882 produk lokal yang seluruhnya dibeli langsung dari pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) menggunakan dana APBD Provinsi NTT.
NTT Mart yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Maumere, tepatnya di Gedung Dekranasda Sikka atau persis di sebelah Alfamart tersebut diluncurkan secara simbolis oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, melalui penekanan sirene, pengguntingan pita, dan peninjauan area penjualan, didampingi Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Minggu, 14 Desember 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT, Zeth Sony Limbing, mengatakan kehadiran NTT Mart merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun dan mencintai produk lokal, sebagaimana semangat gerakan Swadeshi yang pernah digaungkan Mahatma Gandhi di India pada 1921.
“Hari ini kita di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui gerakan Beli NTT yang ditanamkan oleh Bapak Gubernur bersama Wakil Gubernur, meminta kita semua, seluruh rakyat NTT untuk mencintai produk-produk yang kita buat sendiri, ikut mengonsumsinya, ikut menggunakannya, dan juga ikut memasarkannya,” kata Sony Limbing.
Menurut dia, NTT Mart adalah salah satu implementasi konkret dari gerakan tersebut. Gubernur NTT meminta seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pendirian NTT Mart sebagai ruang pemasaran produk lokal.

“NTT Mart adalah salah satu wujud dari gerakan Beli NTT, tempat dimana seluruh produk lokal dibeli dan dijual di NTT. Hari ini kita memulainya di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Sony Limbing menjelaskan, seluruh produk yang dipasarkan di NTT Mart Sikka dibeli langsung dari pelaku IKM menggunakan dana APBD Provinsi, tanpa melalui perantara. Selain itu, pemerintah juga menyediakan dukungan sarana dan prasarana serta pengelolaan bersama Dekranasda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












