NTT-Post.com, SIKKA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun buku 2025.
Pencapaian ini menjadi istimewa karena Kopdit Obor Mas menjadi salah satu dari sedikit koperasi di Indonesia yang telah berhasil mengimplementasikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)
Ketua Tim Kantor Akuntan Publik (KAP) HSE, Imas Jubaedah, dalam penyampaian hasil auditnya menegaskan bahwa laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Audit tersebut mencakup laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, hingga arus kas.
“Menurut opini kami, laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kami nyatakan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Imas di hadapan jajaran pengurus dan pengawas dan Wartawan, Senin, (9/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa penilaian ini didasarkan pada kesesuaian laporan dengan standar akuntansi terbaru, yakni SAK EP.
Pimpinan KAP HSE, Muhammad Syukron, CPA, menegaskan tahun buku 2025 merupakan periode krusial bagi koperasi untuk bermigrasi dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).
Dalam keterangannya, Syukron menjelaskan bahwa penerapan SAK EP kini bersifat wajib bagi entitas simpan pinjam seperti KSP. Kegagalan dalam mengadopsi standar baru ini berisiko fatal terhadap kredibilitas laporan keuangan lembaga.
”Jika satu entitas atau KSP tidak menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang baru (SAK EP), maka ketika diaudit opininya Disclaimer. Karena standar akuntansinya sudah berubah,” tegas Muhammad Syukron.
Empat Pilar Perubahan Signifikan
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KAP HSE di berbagai cabang, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus adopsi SAK EP di Kopdit Obor mas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












