Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sebut Pub Eltras Kuburan Janin, Kuasa Hukum Andi Wonasoba Resmi Polisikan Novi

"Kami sudah memberikan somasi, baik somasi terbuka melalui media maupun somasi tertulis pertama dan kedua, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami melaporkan masalah ini agar diproses secara hukum," ujar Rio. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260213 161500
Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Saudari Novi, pada Jumat (13/2/2026). | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Saudari Novi, pada Jumat (13/2/2026).

Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Novi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 lalu.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Dalam RDP tersebut, Novi melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut Eltras sebagai kuburan bagi banyak janin.

Pernyataan inilah yang dinilai tim hukum sebagai serangan terhadap kehormatan dan martabat klien mereka.

Ketua Tim Hukum Rio Lameng, SH, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif melalui somasi tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor.

“Kami sudah memberikan somasi, baik somasi terbuka melalui media maupun somasi tertulis pertama dan kedua, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami melaporkan masalah ini agar diproses secara hukum,” ujar Rio.

Sementara Alfons Ase, SH, menegaskan Novi tidak memiliki hak imunitas meski pernyataan tersebut disampaikan di gedung DPRD, karena statusnya bukan sebagai anggota legislatif.

IMG 20260213 162234
Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba saat memberikan keterangan kepada wartawan. | (Foto: Nivan Gomez)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung