NTT-Post.com, SIKKA — Mobilitas warga di Pelabuhan Laurentius Say Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatatkan peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Lonjakan jumlah penumpang ini didorong oleh momen libur sekolah serta adanya program insentif harga tiket dari pemerintah.
Berdasarkan data PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Maumere pada Selasa (28/7/2026), KM Sirimau tercatat mengangkut lebih dari 500 penumpang.
Pada hari yang sama, KM Lambelu memberangkatkan sekitar 1.000 hingga 1.100 penumpang. Tren kenaikan arus penumpang ini telah berlangsung sejak periode keberangkatan sebelumnya.
Kepala Pelni Cabang Maumere, Edwin Kurniansyah, menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas perjalanan laut ini dipengaruhi oleh periode libur sekolah pertengahan tahun serta hadirnya potongan harga khusus.
“Sebagaimana diketahui, bulan Juli adalah masa libur sekolah. Selain itu, adanya diskon stimulus sebesar 30 persen dari pemerintah juga turut mendorong antusiasme masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal laut,” ujar Edwin di Maumere.
Menanggapi tingginya permintaan tiket, Edwin mengingatkan calon penumpang untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan, terutama yang marak terjadi melalui tawaran di media sosial.
“Kita berharap masyarakat membeli tiket secara resmi melalui aplikasi Pelni Mobile. Jangan membeli di calo,” tegasnya.
Meskipun Pelni telah menyediakan saluran digital melalui aplikasi Pelni Mobile untuk mempermudah pembelian tiket, pemanfaatannya belum sepenuhnya menjangkau masyarakat hingga ke kawasan pelosok desa.
Keterbatasan akses informasi dan literasi digital membuat sebagian warga masih rentan menjadi sasaran percaloan.
Beni (40), seorang pengguna jasa transportasi laut asal pelosok Kabupaten Sikka, mengaku belum pernah memanfaatkan aplikasi tersebut lantaran bingung dengan tata cara penggunaannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










