NTT-Post.com, SIKKA – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka YT alias Yakobus (Kobus) kini menyeret nama sejumlah oknum anggota Polres Sikka.
Pengakuan Elisabeth, istri Kobus, mengungkap serangkaian peristiwa janggal yang terjadi selama masa penahanan suaminya pada Januari 2026.
Elisabeth menceritakan, sekembalinya ia dan satu orang anaknya dari Kalimantan pada pertengahan Januari 2026, mereka langsung mengunjungi suaminya yang ditahan di Polres Sikka.
Tiba di Polres Sikka, Elisabeth mengaku bertemu Kobus suaminya di dalam ruangan penyidik Tipiter Polres Sikka yang ditemani Oknum penyidik berinisial T, R, S, dan J.
“Saya dan anak saya ke Polres untuk bertemu suami yang ditahan. Sampai di sana kami bertemu di dalam ruangan penyidik bersama beberapa polisi,” kenangnya saat ditemui, Kamis, (5/2/2026).
Selanjutnya cerita Elisabeth, saat malam kurang lebih pukul 18.30 WITA, para oknum Polisi menawarkan untuk memfasilitasi Kobus dan istrinya berhubungan intim di sebuah Hotel yang ada di Kota Maumere.
Dengan heran Elisabeth sempat bertanya kepada oknum penyidik. “Memang bisa ka begitu? Di Polres Sikka ni bisa begitu ka?” tanya Elisabeth.
Selanjutnya oknum penyidik mengiyakan pertanyaan Elisabeth, namun oknum penyidik terlebih dahulu harus menghubungi atasan Kobus di Kalimantan terkait hal tersebut sebelum mereka memfasilitasi pasangan suami istri itu ke Hotel.
“Polisi jawab bilang bisa, tapi dia harus telepon ke atasan suami di Kalimantan dulu. Setelah telepon baru polisi mulai ajak kami menuju hotel,” cerita Elisabeth.
Merasa keduanya adalah pasangan suami istri yang sah, Elisabeth dan Kobus kemudian mengikuti tawaran dari oknum penyidik itu.
Sebelum ke hotel, Elisabeth mengaku oknum penyidik sempat menghubungi iparnya untuk menjemput anak yang ada bersama mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












