“Setelah kami setuju, lalu mereka telepon saya punya ipar untuk jemput saya punya anak. Setelah itu baru kami berangkat ke Hotel,” tuturnya.
Kobus kemudian dibawa keluar dari ruangan tanpa alasan kaki dan diminta berbaring di lantai mobil agar tidak terlihat dan istrinya duduk di kursi depan. Elisabeth mengatakan mereka diantar ke hotel oleh tiga oknum penyidik berinisial R, S dan J.
Elisabeth menyebut, mereka menuju hotel menggunakan mobil APV warna silver yang sedari awal telah terparkir di area Sat Reskrim Polres Sikka.
“Kami pake mobil APV warna silver. Suami saya disuru berbaring dibawah lantai mobil dan saya duduk di depan, kami jalan bersama tiga polisi,” ungkapnya.
Pasangan ini lalu dibawa ke sebuah hotel, yang mana Elisabeth diminta mengambil uang pribadinya sebanyak Rp200.000 di ATM untuk membayar biaya sewa kamar hotel yang sudah dibooking menggunakan KTP orang lain.
Tiba di hotel pasang suami istri itu memasuki kamar hotel. Elisabeth menyebut, selama kurang lebih satu jam di dalam kamar, oknum polisi berinisial S ternyata berjaga di depan pintu kamar, sementara R dan J menunggu di lantai bawah.
“Kami saat di kamar tidak tahu kalau ada polisi yang jaga di depan pintu. Setelah mau keluar kamar baru lihat ada satu polisi yang jaga dan dua lainnya ada di lantai bawah,” jelasnya.
Setelah selesai dari hotel, Elisabeth mengisahkan Kobus suaminya diantar oleh oknum penyidik terlebih dahulu ke Polres Sikka sementara ia menunggu di hotel.
“Kobus diantar duluan ke kantor polisi pake mobil dan saya diminta menunggu di hotel untuk selanjutnya diantar pulang ke rumah.” tutupnya.
Sementara Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPTU Leonardus Tungga mengatakan, Propam Polres Sikka sedang menidaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah oknum penyidik Polres Sikka.
“Saat ini Polres Sikka melalui, Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan dan audit investigasi dengan meminta keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












