Dugaan selanjutnya penahanan gaji tiga guru PAUD selama lima bulan. Meski menurut warga pemerintah desa berdalih mereka tidak bekerja, warga bersaksi bahwa ketiga guru tersebut tetap aktif mengajar seperti biasa.
“Pemerintah Desa bilang tidak bayar gaji guru PAUD kerena mereka tidak kerja. Tapi yang kami lihat ketiga guru itu bekerja selama ini, tapi kenapa hal mereka tidak diberi,” ujar warga.
Warga juga menduga adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Warga melaporkan bahwa bantuan pengukuran tanah dari dinas terkait sengaja tidak menyentuh lahan milik mereka yang dianggap tidak mendukung Kades saat pemilihan.
Lebih lanjut, Kades juga diduga melakukan klaim sepihak atas tanah milik warga untuk diakui sebagai tanah kantor desa tanpa melalui prosedur hukum atau persetujuan pemilik sah.
Warga juga menyoroti pengangkatan istri Kades sebagai bidan desa, padahal sudah ada bidan PNS aktif di desa tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai pemborosan anggaran demi kepentingan keluarga.
Sikap Kades pun dinilai kurang etis. Saat dikonfrontasi terkait kebijakan atau teguran dari pihak luar (termasuk Kepala Puskesmas Lurasik soal program stunting 2025), Kades diduga melontarkan pernyataan bernada arogan.
“Saya ini kades dan tidak ada yang bisa lawan saya,” demikian bunyi pernyataan yang ditirukan warga.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, warga meminta Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum di Kabupaten TTU untuk segera mengaudit pengelolaan anggaran Desa Taunbaen Timur tahun 2024-2025.
“Kami meminta transparansi. Jangan sampai uang negara habis tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Taunbaen Timur ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












