NTT-Post.com, TTU — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi mendorong transformasi digital di tingkat desa dengan mewajibkan 182 desa menerapkan sistem transaksi non-tunai melalui Cash Management System (CMS).
Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Upaya digitalisasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati TTU dan Bank NTT pada Jumat (13/3/2026).
Sistem CMS ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), memungkinkan perangkat desa melakukan transfer dana, pembayaran pajak, hingga pemantauan kas secara real-time tanpa perlu mengantre di bank.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten TTU, Yanti Tefa, menjelaskan bahwa penerapan CMS merupakan lompatan besar dari sistem manual ke sistem online yang lebih modern.
“Mulai dari perencanaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban akan dilakukan secara online dan terintegrasi dengan Siskeudes. Ini mempermudah pelayanan di Dinas PMD serta memperkuat transparansi dana desa,” ujar Yanti kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Menurut, Yanti Tefa dari total 182 desa, implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan rincian tahap awal 40 hingga 50 desa prioritas.
Selanjutnya Kriteria Seleksi, yakni desa dengan jaringan internet stabil, tata kelola keuangan yang baik, kesiapan operator, serta kecepatan dalam penetapan APBDes 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












