NTT-Post.com, TTU — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, resmi menonaktifkan Agusto Delastri Maria Solokana, dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU.
Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya rapor merah terkait kinerja, tingkat disiplin yang merosot, hingga persoalan program fiktif.
Keputusan pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Yosep kepada awak media di Kefamenanu pada Senin (16/3/2026).
“Langkah ini merupakan bentuk evaluasi atas perilaku birokrasi yang tidak profesional,” tegas Bupati TTU.
Pelanggaran Disiplin dan Contoh Buruk
Bupati Yosep mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penonaktifan ini adalah rendahnya kedisiplinan kerja Kadis Perhubungan.
Ia menyoroti kebiasaan oknum Kadis tersebut yang dianggap merusak citra ASN. Kadis diketahui hanya melakukan absen pagi, lalu meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WITA.
“Yang bersangkutan kerap datang ke kantor hanya mengenakan celana pendek saat melakukan absensi,” ujar Bupati Yosep.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












