NTT-Post.com, SIKKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka terus mendistribusikan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak gempa bumi tektonik yang melanda wilayah tersebut.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, proses distribusi masih berlangsung dari Pos Komando Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik yang berlokasi di Jalan Mawar, Perumnas Maumere.
Ketua Pos Komando Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, menjelaskan bahwa pendistribusian bantuan telah dilakukan sejak Minggu, 16 Agustus 2026.
“Pendistribusian logistik sudah dilakukan sejak Minggu, 16 Agustus 2026. Untuk wilayah Kecamatan Palue, bantuan dibawa langsung oleh Bupati Sikka bersama anggota Forkopimda Kabupaten Sikka dan Tim PLN Flores Bagian Timur,” jelas Margaretha di Pos Komando Tanggap Darurat, Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan, distribusi bantuan ke Palue terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa dapat terpenuhi.
Selain Palue, pendistribusian bantuan juga berlangsung serentak di 20 kecamatan lain di Kabupaten Sikka, dipimpin langsung oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai wilayah dan tugas masing-masing.
“Distribusi secara serentak di 20 kecamatan lainnya dipimpin langsung oleh para pimpinan OPD. Prosesnya berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WITA tadi pagi dan sampai saat ini masih terus berlanjut,” katanya.
Bantuan logistik yang telah disalurkan ke berbagai wilayah Kabupaten Sikka mencakup kebutuhan pangan, kebutuhan keluarga, perlengkapan pengungsian, hingga kebutuhan kesehatan dan sanitasi.
Bantuan tersebut antara lain air mineral, beras, minyak goreng, mi instan, susu, gula, teh dan kopi, telur, roti, biskuit/wafer, makanan bayi, bahan makanan mentah, paket sembako, dan nasi kotak.
Selain itu, disalurkan pula pembalut, popok bayi, minyak angin, sabun, tikar, selimut, terpal, obat-obatan, serta kebutuhan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












