NTT-Post.com, TTU — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan komitmennya meningkatkan kualitas hidup warga melalui Program Rumah Layak Huni Terima Kunci Plus Sanitasi (RLH‑TULUS).
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara langsung menyerahkan tiga unit rumah RLH‑TULUS kepada penerima manfaat di Desa Kiuola, Kecamatan Noemuti, dan Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, pada Senin (15/6/2026).
Dua unit rumah diserahkan di Desa Kiuola, sementara satu unit lainnya diberikan kepada warga Kelurahan Tubuhue.
Penyerahan simbolis ini berlangsung sederhana namun khidmat, dihadiri perangkat daerah, unsur kecamatan, desa/kelurahan, serta anggota masyarakat yang mendukung proses pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa No Falent menegaskan bahwa rumah layak huni bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tempat membangun kehidupan keluarga yang lebih baik.
“Rumah yang hari ini diserahkan bukan sekadar bantuan fisik, tetapi wujud nyata kepedulian dan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa program RLH‑TULUS merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan warga memiliki hunian layak, sehat, aman, dan manusiawi. Ia menekankan rumah yang layak menjadi fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan sejahtera.
No Falent mengingatkan bahwa sejak penyerahan kunci, tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada penerima manfaat.
“Rawatlah rumah ini sebagaimana kita merawat keluarga sendiri. Jagalah kebersihan lingkungan dan fasilitas sanitasi agar tetap nyaman dan sehat untuk dihuni,” pesannya.
Ia juga menegaskan agar rumah bantuan tidak dialihkan dalam bentuk apa pun. “Rumah ini wajib dihuni oleh penerima manfaat. Tidak boleh dijual, digadaikan, maupun disewakan. Ini adalah komitmen bersama agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












