Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PT CML Metro Medika Gugat Pemda TTU Terkait Proyek Vaksin dan Digitalisasi Rp4,2 Miliar 

Dalam materi gugatannya, PT CML Metro Medika menyoroti dua poin utama pekerjaan yang belum dilunasi oleh pihak tergugat, yakni pengadaan vaksin gardasil untuk dosis I, II, dan III serta pekerjaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, di Kefamenanu, Kabupaten TTU

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260311 090108
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kefamenanu. | (Foto: Dok. Istimewa).

Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Pemda dan Dinkes TTU yang menunggak pembayaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Adapun total nilai materiil yang dituntut agar segera dilunasi oleh para tergugat mencapai Rp4.299.532.377.

Selain pokok pembayaran, penggugat juga menyertakan poin tuntutan berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Lebih lanjut, dalam petitumnya, Emanuel Passar meminta agar putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun nantinya terdapat upaya hukum banding maupun kasasi dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU maupun Dinas Kesehatan TTU terkait gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung