Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Pemda dan Dinkes TTU yang menunggak pembayaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Adapun total nilai materiil yang dituntut agar segera dilunasi oleh para tergugat mencapai Rp4.299.532.377.
Selain pokok pembayaran, penggugat juga menyertakan poin tuntutan berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Lebih lanjut, dalam petitumnya, Emanuel Passar meminta agar putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun nantinya terdapat upaya hukum banding maupun kasasi dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU maupun Dinas Kesehatan TTU terkait gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












