NTT-Post.com, TTU – Polemik rencana pengajuan Izin Penambangan Rakyat (IPR) untuk tambang emas di Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, NTT kini lebih kondusif.
Pemerintah Desa (Pemdes) Noenasi secara tegas mengambil langkah persuasif melalui pendekatan dialog dan musyawarah adat guna meredam pro-kontra yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Kepala Desa Noenasi, Klemens Kau Oki, mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga solidaritas dan memperkuat tali persaudaraan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut oleh provokasi yang dapat merusak tatanan adat Naismetan.
“Kita semua bersaudara. Jangan sampai perbedaan pandangan soal tambang merusak persatuan yang sudah lama kita jaga,” tegas Klemens.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) serta isu perluasan wilayah tambang hingga puluhan ribu hektar, Klemens memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai perluasan skala besar tersebut tidak benar dan merupakan narasi provokatif.
Ia menjamin bahwa jika ada pengajuan IPR, seluruh prosesnya harus transparan dan melibatkan empat suku besar pemilik hak ulayat di Noenasi, yakni Suku Hun, Suku Fnekan, Suku Leltakaeb dan Suku Kenjam
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












