NTT-Post.com, SIKKA – Tim kuasa hukum Andi Wonasoba angkat bicara terkait tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret klien mereka di tempat usahanya, Pup Eltras Maumere.
Bergabung dalam tim pembela tersebut antara lain Mario Lameng SH, Dominikus Tukan SH, Alfons Ase SH, Romo Epi Rimo SH, Ria Tukan SH, dan Vitalis Badar SH.
Tuduhan TPPO Tidak Memenuhi Unsur
Mereka menegaskan bahwa apa yang menimpa Andi Wonasoba jauh dari unsur-unsur TPPO sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Romo Epi Rimo SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere, menyatakan adanya dugaan kuat rekayasa laporan dalam kasus ini.
”Unsur TPPO yang dituduhkan kepada klien kami seperti paksaan dan eksploitasi sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus ini,” jelasnya dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 07/02/2026.
Secara hukum menurut Romo Epi, TPPO harus memenuhi unsur perbuatan (rekrutmen/pengangkutan), cara (paksaan/kekerasan), dan tujuan (eksploitasi).
Namun, Romo Epi membeberkan bukti-bukti yang justru menunjukkan hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
“Kita punya bukti adanya surat lamaran kerja, kontrak kerja, hingga daftar gaji yang jelas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Romo Epi juga mengatakan para pekerja atau LC memiliki jadwal libur, izin keluar, dan komunikasi yang lancar melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, hubungan antara pemilik Pup Eltra dan pekerja sangat kekeluargaan. Bukti-bukti berupa percakapan WhatsApp menunjukkan pengelola melayani kebutuhan kecil pekerja hingga urusan personal keluarga mereka di kampung.
“Komunikasi yang dibangun bukan hanya antara pemberi kerja dan pekerja, tetapi juga pemberi kerja dan keluarga pekerja di kampung. Dan terkadang kebutuhan kasbon untuk kebutuhan keluarga juga diminta oleh keluarga, bukan hanya dari pekerja,” jelasnya.
Tim hukum menyoroti adanya pemberian gaji di muka (kasbon) atau pemberian hak sebelum kewajiban kepada pekerja yang sedang kesulitan.
“Klien kami justru menunjukkan iktikad baik dengan memberikan hak sebelum kewajiban, yaitu melalui sistem kasbon. Orang dalam kesulitan diberi gaji duluan sebelum bekerja. Ini justru bentuk bantuan kemanusiaan,” tegas Romo Epi.
Upaya Pelapor Hindari Kasbon Belasan Juta
Romo Epi menilai dugaan laporan TPPO yang dilayangkan oleh salah satu LC ini sengaja dibuat sebagai “senjata” untuk menghindari tanggung jawab finansial.
“Dugaan saya yang paling besar adalah rekayasa laporan TPPO ini sebetulnya untuk menghindari diri dari jeratan utang di luar yang dilakukan oleh pelapor. Klien kamilah yang dijadikan tumbal,” tegas Romo Epi.
Ia mengungkapkan adanya bukti berupa surat somasi dari pihak luar terkait utang yang dimiliki pelapor atau LC tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












