Sebaliknya, klien mereka (Andi Wonasoba) justru mengalami kerugian finansial karena kasbon pekerja itu yang mencapai Rp17 juta lebih.
“Yang pelapor memiliki kasbon di klien kami sebesar Rp17 juta lebih, mungkin saja kerena tidak bisa bayar pelapor mala melaporkan klien kami atas dugaan TPPO. Dan klien kami dirugikan secara materil dan psikologi,” ujarnya.
Tim hukum juga menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat hukum acara dan menduga adanya upaya penggiringan opini publik yang merugikan nama baik klien mereka.
Terkait poin pemberitaan oleh pihak lain yang dianggap mengandung ancaman serius, tim hukum menyatakan akan mendalami hal tersebut lebih lanjut untuk langkah hukum berikutnya.
Senada dengan tim hukum, tiga pekerja LC Mega, Kirei, dan Kiren memberikan pengakuan yang bertolak belakang dengan tuduhan TPPO.
Mega mengaku telah bekerja selama 3,5 tahun dan berhasil melunasi rumah subsidi senilai Rp120 juta serta cicilan mobil dari penghasilannya di Eltras.
”Sama sekali tidak ada tekanan. Kasbon itu permintaan saya sendiri untuk bayar cicilan. Ibu (pengelola) tidak pernah memaksakan pemotongan gaji jika kami sedang tidak sanggup,” ujar Mega.
Kirei juga menambahkan bahwa ia pernah mengambil kasbon Rp15 juta untuk menggadai sawah yang kini telah menjadi milik pribadinya.
Mereka juga membantah adanya penyekapan, karena setiap hari diperbolehkan keluar mess untuk beraktivitas secara bebas.
Sayangkan Ancaman Tekanan Publik dari Prof. Dr. Otto Gusti
Tim kuasa hukum menyayangkan narasi Prof. Dr. Oto Gusti Mandung pada salah satu media online yang terkesan memvonis Andi Wonasoba telah memenuhi unsur pidana TPPO dan bersalah padahal proses penyelidikan sedang berjalan.

“Pernyataan Profesor Dr. Oto Gusti di media memberi kesan bahwa klien kami bersalah. Padahal klien kami baru dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi klien kami telah dinyatakan bersalah sebelum vonis pengadilan,” jelas Romo Epi.
Romo Epi menilai, pernyataan Profesor Dr. Oto Gusti Mandung secara eksplisit mengandung ancaman serius yang memberi tekanan terhadap apparat penegak hukum yang sedang menjalankan proses penyelidikan.
Romo Epi mempertanyakan kapasitas Prof. Dr. Otto Gusti dalam kasus tersebut yang membuat pernyataan akan melakukan tekanan publik terhadap penydidik Polres Sikka melalui sejumlah elemen.
Padahal, dalam menjalankan tugas, apparat penegak hukum harus bebas dari segala tekanan, tetap obyekytif dan independen.
“Kalau sampai aparat penegak hukum sampai takut terhadap ancaman ini, maka patut kita duga ada konspirasi di sini untuk menjadikan klien kami bersalah sebelum vonis pengadilan,” tegas.
Dikatakan, boleh boleh saja bagi siapapun untuk mengawal sebuah proses penegakan hukum. Tetapi yang harus diingat bahwa pengawasan tersebut tidak lantas digunakan untuk memberi tekanan dan ancaman terhadap aparat penegak hukum.
Sebab aparat penegak hukum harus terbebas dari segala bentuk ancaman sehingga proses penegakan hukum untuk membuat perkara menjadi terang dapat berjalan dengan baik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












