“Keuangan yang baik, hidup lebih baik. Kelola uang hari ini, nikmati hasilnya nanti!” ungkap Abdul Rahman memotivasi.
Mulai dari, Pertama buat anggaran. Menurut Abdul, masyarakat atau anggota harus mulai dengan mencatat semua pemasukan dan pengeluaran secara detail agar Anda tahu persis ke mana uang Anda mengalir.
Kedua, bedakan kebutuhan dan keinginan. Abdul juga mengedukasi masyarakat untuk dahulukan hal-hal yang bersifat penting dan tunda keinginan yang tidak mendesak.
“Ketiga, sisihkan untuk ditabung. Jangan menyisakan uang untuk ditabung, melainkan sisihkan minimal 10% dari penghasilan di awal sebelum digunakan untuk kebutuhan lain,” tuturnya.
Keempat, hindari utang konsumtif. Menurutnya berutang diperbolehkan jika tujuannya produktif, namun sangat dilarang jika hanya untuk menuruti gaya hidup.
Kelima, investasi untuk masa depan. Selain menabung, Abdul juga menghimbau anggota untuk mulai menginvestasikan uang Anda agar nilainya dapat terus bertumbuh.
“Keenam, belanja dengan bijak. Anggota harus menjadi pembeli yang cerdas dengan membandingkan harga, memanfaatkan diskon, dan berbelanja sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Terakhir, punya tujuan keuangan. Abdul meminta anggota untuk menentukan target keuangan jangka pendek maupun jangka panjang agar Anda tetap termotivasi dalam mengelola uang.
Sebagai lembaga keuangan yang handal, KSP Kopdit Pintu Air yang berpusat di Maumere ini juga menawarkan berbagai keuntungan nyata bagi masyarakat yang bergabung menjadi anggota.
“Kita menawarkan pelayanan kekeluargaan, bunga kompetitif, dan proses mudah dan aman. Layanan pinjaman yang dihadirkan bersifat mudah, cepat, dan terjamin aman,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












