Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak, KKJ NTT dan AJI Kupang: Jangan Korbankan Kredibilitas Media demi Kecepatan dan Klik

KKJ NTT dan AJI Kupang menyoroti pemberitaan kasus Bildad Thonak yang dinilai tendensius dan tak berimbang. Media diminta mengutamakan verifikasi dan hak jawab.

Avatar photo
Reporter : Karlo da Costa Editor: Tim NTT Post
f9a4d850 80d0 49a6 bc20 5c8a816145f3
Ilustrasi. Sorotan KKJ NTT dan AJI Kupang terhadap pemberitaan kasus Bildad Thonak. (Foto: Istimewa)

“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut sebagai biaya pengacara.

FotoJet 2
Bukti transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak. (Foto: Dok. KKJ NTT dan AJI Kupang)

Selain itu, mereka menyebut Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.

Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang memberitakan kasus tersebut mengedepankan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional, serta tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana untuk menyerang atau menghakimi seseorang.

Dewan Pers Diminta Perkuat Pengawasan

KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.

KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi, dan etika.

Menurut mereka, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik. Kepercayaan itu hanya dapat lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung