NTT-Post.com, SIKKA — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sikka membongkar sejumlah kejanggalan dalam draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Alokasi anggaran daerah dinilai memperlihatkan ketimpangan yang parah dan terkesan hanya berfokus pada operasional birokrasi, sementara kebutuhan dasar rakyat dikesampingkan.
Ketua DPC GMNI Sikka, Iko Goban, menegaskan bahwa postur APBD Sikka Tahun 2026 mencerminkan anomali fiskal yang memprihatinkan.
“Dokumen perencanaan anggaran ini memperlihatkan anomali fiskal yang teramat memprihatinkan. Pasalnya, alokasi keuangan daerah terkesan hanya berfokus untuk menopang kebutuhan operasional birokrasi, sementara hak-hak dasar masyarakat seolah dikesampingkan,” ujar Iko Goban dalam keterangan persnya.
Belanja Modal Tergerus, Belanja Operasional Dominasi
Berdasarkan bedah dokumen DPC GMNI Sikka, total penerimaan daerah Kabupaten Sikka menembus angka Rp1,26 triliun (Rp1.266.434.000.000,00).
Namun, porsi belanja modal yang dialokasikan hanya sebesar Rp32.125.919.166,11 atau sekitar 2,62 persen dari total anggaran.
Anggaran belanja modal yang minim tersebut masih harus terbagi ke dalam beberapa pos seperti Gedung dan Bangunan: Rp11.674.221.880,16, Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Rp8.483.862.009,95, Peralatan dan Mesin: Rp7.816.943.148,00, Aset Tetap Lainnya: Rp3.592.392.128,00 dan Pos Tanah: Rp558.500.000,00.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan alokasi Belanja Operasional yang membengkak hingga Rp1.100.250.038.584,01 atau menguasai 89,71 persen dari APBD.
Porsi terbesar digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp730.059.679.057,12 serta Belanja Barang dan Jasa senilai Rp323.247.416.406,89.
Pos ini juga mencakup Belanja Hibah (Rp37,41 miliar), Belanja Bunga (Rp6,53 miliar), dan Belanja Bantuan Sosial (Rp3,99 miliar).
Ketergantungan Fiskal dan Potensi PAD yang Ditelantarkan
Dari sisi pendapatan, kemandirian keuangan daerah Sikka dinilai masih sangat lemah. Sumbangan terbesar berasal dari Pendapatan Transfer Pusat yang mencapai Rp1,057 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












