NTT-Post.com, TTU – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), merencanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru yang berlokasi di Kilometer 6, jalur Kefamenanu–Kupang.
Pembangunan fasilitas kesehatan pengganti ini dijadwalkan mulai terealisasi pada tahun 2027 mendatang dengan dukungan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., menegaskan bahwa pembangunan RSUD baru telah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Langkah ini diambil mengingat gedung RSUD yang ada saat ini dibangun sejak tahun 1957 dan dinilai sudah tidak layak lagi untuk menunjang kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal.
Menurut Bupati, rencana strategis ini juga mendapatkan perhatian khusus langsung dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Rumah sakit umum daerah kita mendapat perhatian dari Bapak Menteri Kesehatan RI. Bangunan rumah sakit kita itu dari tahun 1957, sehingga memang sudah tidak layak dan harus menjadi prioritas untuk dilakukan pembangunan rumah sakit umum daerah yang baru,” ungkap Bupati.
Pertimbangan Kebutuhan Lahan RSUD Tipe C
Keputusan untuk membangun rumah sakit baru di lokasi baru alih-alih melakukan revitalisasi atau peningkatan bangunan lama didasarkan pada pemenuhan kriteria luas lahan untuk rumah sakit standar tipe C.
Bupati menjelaskan, syarat operasional dan pengembangan rumah sakit tipe C membutuhkan area seluas minimal lebih dari tiga hektare.
Sementara itu, lahan RSUD TTU saat ini hanya berkisar 1,5 hektare, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dikembangkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












