NTT-Post.com, TTU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, secara resmi menonaktifkan sementara Camat Biboki Anleu, Yoseph Kono Ola, dari jabatannya.
Penonaktifan tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah TTU, Trinimus Olin, yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) TTU, Irenius Abi, pada Kamis (22/10/2026).
Plt. Kepala BKPSDMD TTU, Irenius Abi, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil akibat adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh pejabat bersangkutan.
“Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Irenius kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Pemkab TTU Optimis RSUD Baru Tipe C Siap Dibangun Mulai 2027 Menggunakan APBN
Irenius merinci, ketentuan yang diduga dilanggar antara lain Pasal 3 huruf c mengenai kewajiban PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, serta Pasal 3 huruf e yang mengatur kewajiban PNS melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, pihaknya juga mengaitkan persoalan ini dengan aturan larangan bagi aparatur sipil negara.
“Kita juga turut sangkakan Pasal 5 yang menegaskan PNS dilarang menyalahgunakan kewenangan,” tegas mantan Camat Biboki Feotleu tersebut.
Dinilai Hambat Investasi di Wilayah Pantura
Irenius menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU saat ini tengah menjalin kerja sama investasi dengan perusahaan PT Blue Ocean Steel di wilayah Pantai Utara (Pantura) TTU, termasuk di Kecamatan Biboki Anleu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












