Dalam prosesnya, PT Blue Ocean Steel telah melakukan pemetaan (mapping) dan berbagai tahapan kegiatan bersama pemilik lahan serta pemerintah desa setempat secara berkelanjutan.
Namun, saat memasuki tahapan krusial yang memerlukan persetujuan agar dokumen dapat diajukan kepada Pemerintah Provinsi NTT, Yoseph Kono Ola diduga menunda proses persetujuan tersebut dan meminta agar seluruh tahapan diulang dari awal.
Baca Juga:Bupati TTU Lepas 112 Anggota Kontingen Pelajar menuju POPDA VIII NTT 2026, Target Harumkan Daerah
Tindakan tersebut dinilai menghambat kelanjutan proses investasi daerah yang telah berjalan cukup lama.
“Hal ini kemudian disampaikan kepada Bapak Bupati dan kita menerapkan sejumlah pasal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Irenius.
Langkah penonaktifan sementara ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab TTU dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Yoseph Kono Ola terkait sangkaan pelanggaran yang disampaikan pihak BKPSDMD TTU.
Hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan tetap terbuka demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












