NTT-Post.com, SIKKA – Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sikka berinisial WJASK terhadap seorang siswa SMP berinisial AHD (14) resmi dilaporkan pidana umum.
Meski telah melaporkan ke Unit Propam Polres Sikka terkait etika anggota Polri, pihak keluarga korban juga resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sikka pada Selasa (12/05/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/66/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA, pelapor atas nama Alfianus Pilatus atau kaka korban secara resmi melaporkan oknum anggota polisi Bripda WJASK.
Dalam laporan polisi tersebut, Bripda WJASK diduga melanggar Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam Mako Polres Sikka tepatnya di halaman belakang Unit Satlantas Polres Sikka, atau depan Barak Bujang Polres Sikka, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, sekitar pukul 08.30 WITA.

Kejadian bermula saat korban, AHD terjaring patroli karena tidak menggunakan helm. Sepeda motor milik korban kemudian diamankan ke Satuan Lalu Lintas Polres Sikka.
Saat diminta pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan, AHD yang tidak memiliki uang ongkos memberanikan diri meminta bantuan kepada anggota Polisi tersebut.
Bukannya dibantu, AHD malah mendapatkan penganiayaan oleh oknum polisi yang umurnya jauh diatas AHD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












