“Saya minta, Pak, bisa minta uang Rp10.000 kah Pak buat ojek saya pulang?. Tapi dia malah bilang Kau main gila dengan saya? dan langsung pukul saya,” ungkap AHD.
Dalam uraian laporan polisi, Bripda WJASK diduga salah paham dan mengira korban sedang mengajaknya bercanda.
Terlapor kemudian memukul kepala dan pipi kiri korban secara berulang kali, hingga melakukan tindakan pencekikan.
Akibatnya, korban mengalami memar di belakang telinga kiri dan rasa sakit pada bagian wajah.
Kasi Propam Polres Sikka, AKP Fransiskus Somba Say, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan anggotanya.
Dia berkomitmen akan menghukum anggota yang melanggar kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sikapi, ketika anggota itu salah, saya akan proses. Saat ini (terlapor) sudah diamankan dalam sel selama 10 hari,” tegas AKP Fransiskus.
Meskipun tindakan disiplin telah dilakukan oleh Unit Propam, pihak keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan proses pidana umum guna memastikan keadilan bagi AHD yang masih di bawah umur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












