NTT-Post.com, TTU – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi digugat secara perdata oleh PT CML Metro Medika ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Gugatan ini dilayangkan menyusul belum dibayarkannya kewajiban atas pengadaan vaksin dan proyek digitalisasi kesehatan pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kefamenanu, perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tertanggal 26 Februari 2026.
Pihak penggugat, Ni Luh Putu Surya Agustini melalui kuasa hukumnya, Emanuel Passar, SH., C.Me., menuntut pemenuhan hak perusahaan yang hingga kini tertahan.
Dalam materi gugatannya, PT CML Metro Medika menyoroti dua poin utama pekerjaan yang belum dilunasi oleh pihak tergugat, yakni pengadaan vaksin gardasil untuk dosis I, II, dan III serta pekerjaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, di Kefamenanu, Kabupaten TTU
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












