NTT-Post.com, SIKKA – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen. Pol. Purn. Dr. Drs. Johni Asadoma, menghadiri wisuda sarjana di Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere, Sabtu, (9/5/2026).
Sebanyak 435 lulusan dari berbagai program studi resmi dilepas dalam seremoni khidmat yang berlangsung di kampus kebanggaan masyarakat Sikka tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub Jhoni menekankan bahwa menyandang gelar sarjana hanyalah langkah awal dalam menghadapi dunia kerja yang penuh tantangan.
Melihat tingginya angka pengangguran dari lulusan perguruan tinggi di Indonesia, Wagub Jhoni mengingatkan para wisudawan agar tidak hanya mengandalkan hard skill atau kemampuan akademis semata.
“Ijazah adalah bukti hard skill, namun di dunia kerja yang kompetitif, Anda membutuhkan soft skill untuk mencapai puncak sukses,” tegasnya dihadapan ratusan wisudawan dan orang tua serta tamu undangan.
Sebagai bekal bagi para lulusan baru, Wagub NTT memaparkan 13 Kunci Keberhasilan yang harus dipedomani oleh para wisudawan UNIPA.
Pertama, disiplin. Menurutnya disiplin menjadi fondasi utama dalam setiap langkah menuju kesuksesan.
Kedua, percaya diri. Wagub Jhoni berpesan agar wisudawan harus yakin akan kemampuan diri sendiri dalam menghadapi tantangan dunia kerja.
“Ketiga, Tekad dan Komitmen. Kalian harus memiliki keteguhan hati untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tutur Jhoni.
Keempat, belajar dan bekerja keras. Orang nomor dua di NTT ini berharap wisudawan untuk terus mengasah kemampuan dan tidak malas dalam berusaha.
Kelima, networking. Mantan Kapolda NTT ini juga mengharuskan wisudawan untuk membangun jaringan dan relasi seluas mungkin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












