NTT-Post.com, KUPANG – Wakil Ketua II DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agustinus Siki yang juga merupakan sekretaris DPW partai PKB, membantah tegas isu dugaan mahar politik sebesar Rp350 juta dalam proses penunjukan Ketua DPC PKB di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi menyusul beredarnya narasi dan grafis tudingan tajam di platform Facebook yang dinilai tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah akun anonim di grup Facebook lokal menyebarkan narasi terperinci yang menyebut adanya polemik internal.
Dalam postingan tersebut, Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, dituduh secara personal mematok mahar Rp300 juta bagi setiap kader yang ingin maju dalam Musyawarah Cabang (Muscab).
Bahkan, postingan itu menuding Agustinus Siki sebagai ‘korban’ yang nekat menggadaikan sertifikat tanahnya ke bank demi menyetor dana hingga Rp350 juta karena dijanjikan posisi strategis, sebelum akhirnya nama lain yang diumumkan oleh DPP PKB Pusat.
Tak hanya teks, unggahan itu menyertakan gambar karikatur digital provokatif yang memperlihatkan sosok Aloysius tengah menunjuk Agustinus Siki yang sedang memegang map bertuliskan “Sertifikat Tanah” dengan subjudul ‘Berita Duka Politik – Usut Tuntas’.

Agustinus Siki yang namanya dikaitkan langsung dalam isu tersebut menegaskan bahwa realitas organisasi jauh dari apa yang digambarkan di media sosial.
Ia menerangkan bahwa proses rekrutmen calon Ketua DPC PKB di 22 kabupaten/kota se-NTT berjalan terbuka, legal, dan hasilnya diumumkan langsung secara transparan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada 12 Juni 2026.
“Informasi yang beredar di platform media sosial itu tidak benar. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan resmi, serta hasilnya sudah diumumkan oleh DPP,” tegasnya di hadapan awak media.
Ia juga menepis keras klaim mengenai penggadaian sertifikat tanah miliknya. “Terhadap mahar Rp350 juta itu sangat tidak benar. Apalagi disebutkan menggadaikan sertifikat tanah, itu juga tidak benar,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












