Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak, KKJ NTT dan AJI Kupang: Jangan Korbankan Kredibilitas Media demi Kecepatan dan Klik

KKJ NTT dan AJI Kupang menyoroti pemberitaan kasus Bildad Thonak yang dinilai tendensius dan tak berimbang. Media diminta mengutamakan verifikasi dan hak jawab.

Avatar photo
Reporter : Karlo da Costa Editor: Tim NTT Post
f9a4d850 80d0 49a6 bc20 5c8a816145f3
Ilustrasi. Sorotan KKJ NTT dan AJI Kupang terhadap pemberitaan kasus Bildad Thonak. (Foto: Istimewa)

NTT-Post.com, KUPANG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyoroti sejumlah pemberitaan terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH. Kedua organisasi tersebut meminta media mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai munculnya sejumlah pemberitaan yang dianggap tendensius, provokatif, dan tidak berimbang perlu menjadi perhatian bersama.

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

Hasil Klarifikasi KKJ NTT dan AJI Kupang terhadap Bildad Thonak

Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap Bildad Thonak terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka sampaikan, pembayaran jasa pengacara dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Disebutkan pula adanya jaminan BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengungkapkan adanya bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak, yang pada keterangan transfer disebut berkaitan dengan pembayaran jasa pengacara.

Menurut mereka, fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi.

Polemik kemudian berkembang setelah perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi. Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut Bildad Thonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah mendapat saran dari sejumlah senior advokat. Pengembalian tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, dilakukan dengan pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.

Dengan pengembalian uang tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang telah ditanganinya sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan terkait persoalan tersebut cenderung hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul yang dianggap clickbait serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional. Mereka mengingatkan bahwa jurnalis wajib menguji informasi dan memisahkan fakta dari opini dalam setiap pemberitaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung