Menurut Meridian, di dalam dokumen tersebut, pihak yang bertindak sebagai investor adalah istri AWK, Kristina Lusiana Hari, yang bekerja sama dengan Yohanes Hegon de Ornay selaku vendor atau penyedia jasa.
“Klien kami, Angelius Wake Kako, dalam perkara ini bukan pihak. Nama AWK tidak ada di dalam SPK tersebut. Kapasitas beliau selama ini semata-mata hanya memantau dan mengawasi jalannya program agar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas kuasa hukum AWK, di Polres Sikka, Selasa, (16/6/2026).
Pihak kuasa hukum juga menambahkan, Ambo Gaharpung sebenarnya tahu bahwa proyek ini belum dibayar bukan karena sengaja ditunggak, melainkan karena memang belum ada pencairan dana dari Badan Gizi Nasional untuk pelunasan proyek tersebut.
Ambo Gaharpung Resmi Dilaporkan ke Polres Sikka
Buntut dari tudingan yang dinilai menyudutkan tersebut, pihak AWK resmi melaporkan Ambo Gaharpung ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, Ambo juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum karena menyebarkan dokumen percakapan pribadi (chat WA) ke publik tanpa izin.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 433, pasal 434 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP baru dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ataupun UU ITE, untuk kemudian ditindaklanjuti Polres Sikka,” jelas Meridian.
Meridian menegaskan, pernyataan-pernyataan Ambo Gaharpung yang dimuat di media tersebut murni tindakan kriminal, bukan sengketa pers.
“Ini adalah dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta tindakan mentransmisikan percakapan pribadi tanpa persetujuan klien kami,” kata kuasa hukum AWK.
Mengenai isi chat WA yang disebarkan Ambo yang mengesankan AWK memiliki kendali penuh atas pembagian proyek kuasa hukum menyatakan bahwa penjelasan teknis secara rinci akan disampaikan oleh AWK secara pribadi.
“Namun secara hukum, penyebaran pesan privat tersebut tetap dinilai melanggar privasi,” tegas Kuasa Hukum.
Meskipun hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), pihak AWK merasa langkah ini harus diambil karena nama baik sang Senator telah mencederai posisinya di mata publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












