NTT-Post.com, TTU – Seorang polisi senior di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Aipda Agus Priyanto, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Akibat pelanggaran disiplin berat tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang saat diwawancarai wartawan di Mapolres TTU belum lama ini, Rabu, 28 Januari 2026.
IPDA Wilco menjelaskan, penetapan DPO terhadap Aipda Agus dilakukan setelah Propam Polres TTU menemukan adanya pelanggaran serius berupa ketidakhadiran tanpa izin selama satu bulan penuh.
Baca Juga: Polres TTU Tetapkan YN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak
“Yang bersangkutan meninggalkan tugas sebagai anggota Polri selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga dibuatkan laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan kode etik kepolisian,” tegas IPDA Wilco.
Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.
“Ini tindakan serius. Proses hukum tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Buser Polres TTU Amankan Pria Bersajam, Diduga Peras Sejumlah Pedagang di Kefamenanu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












