Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Langgar Disiplin Berat, Polisi Senior Polres TTU Terancam Dipecat

Seorang polisi senior Polres TTU, Aipda Agus Priyanto, masuk DPO usai mangkir tugas 30 hari tanpa izin dan terancam sanksi PTDH atau pemecatan.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 8
Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang. (Foto: Ramos Suni/NTT Post)

NTT-Post.com, TTU – Seorang polisi senior di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Aipda Agus Priyanto, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Akibat pelanggaran disiplin berat tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang saat diwawancarai wartawan di Mapolres TTU belum lama ini, Rabu, 28 Januari 2026.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

IPDA Wilco menjelaskan, penetapan DPO terhadap Aipda Agus dilakukan setelah Propam Polres TTU menemukan adanya pelanggaran serius berupa ketidakhadiran tanpa izin selama satu bulan penuh.

Baca Juga: Polres TTU Tetapkan YN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak

“Yang bersangkutan meninggalkan tugas sebagai anggota Polri selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga dibuatkan laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan kode etik kepolisian,” tegas IPDA Wilco.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.

“Ini tindakan serius. Proses hukum tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Buser Polres TTU Amankan Pria Bersajam, Diduga Peras Sejumlah Pedagang di Kefamenanu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung