NTT-Post.com, TTU – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terlibat dalam kasus intimidasi terhadap almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, kini resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
Ketiga wakil rakyat yang menerima sanksi tersebut adalah Therensius Lazakar (Partai Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Keputusan tegas ini dibacakan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU dengan agenda utama penyampaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten TTU pada Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat paripurna, Sekretaris Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana membacakan keputusan BK DPRD TTU terkait ketiga anggotanya.
“Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (Anggota Komisi I DPRD TTU), Norbertus Tubani (Ketua Komisi III DPRD TTU), dan Veronika Lake (Sekretaris Komisi III DPRD TTU) berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara,” kata Hubertus.
Hubertus menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU Nomor 001/Kep/BK-DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap tiga anggota DPRD atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelaksanaan pelayanan publik di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Menurut dia, proses pemeriksaan diawali setelah pimpinan DPRD TTU menerima surat pengaduan dari Dokter Icha pada 23 Juni 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












