Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tindak Lanjuti Putusan BK, Ketua DPRD TTU Tegaskan Seluruh Proses Berjalan Sesuai Regulasi

"Langkah dan mekanisme selanjutnya kita mengikuti aturan. Ini merupakan produk Badan Kehormatan DPRD TTU yang sudah kita tetapkan menjadi keputusan DPRD," ujar Kristoforus.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260730 WA0015
Tindak Lanjuti Putusan BK, Ketua DPRD TTU Tegaskan Seluruh Proses Berjalan Sesuai Regulasi. | (Foto: Ramos Suni)

Ia menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 30 hari partai politik belum menyampaikan keputusan resmi, maka DPRD akan menggunakan kewenangannya sesuai putusan BK. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada tanggapan atau surat dari partai, DPRD akan meneruskan permohonan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bupati TTU untuk memproses pemberhentian sementara.

Kendati demikian, Kristoforus menekankan bahwa seluruh rangkaian proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Artinya, sampai saat ini mereka belum dinyatakan bersalah secara hukum. Kita harus membedakan antara putusan kode etik dan putusan hukum,” tegasnya.

Keputusan pemberhentian sementara, lanjut Kristoforus, merupakan langkah yang diambil Badan Kehormatan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum tersebut, sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD TTU.

Ia juga menjamin, apabila dalam proses peradilan nantinya para pihak terbukti tidak bersalah, maka hak-hak mereka sebagai anggota dewan akan dipulihkan sepenuhnya melalui mekanisme rehabilitasi yang telah diatur dalam regulasi.

“Jika pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka ada upaya rehabilitasi dan pemulihan hak. Semua sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Kristoforus.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung