Ia menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 30 hari partai politik belum menyampaikan keputusan resmi, maka DPRD akan menggunakan kewenangannya sesuai putusan BK. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada tanggapan atau surat dari partai, DPRD akan meneruskan permohonan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bupati TTU untuk memproses pemberhentian sementara.
Kendati demikian, Kristoforus menekankan bahwa seluruh rangkaian proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Artinya, sampai saat ini mereka belum dinyatakan bersalah secara hukum. Kita harus membedakan antara putusan kode etik dan putusan hukum,” tegasnya.
Keputusan pemberhentian sementara, lanjut Kristoforus, merupakan langkah yang diambil Badan Kehormatan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum tersebut, sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD TTU.
Ia juga menjamin, apabila dalam proses peradilan nantinya para pihak terbukti tidak bersalah, maka hak-hak mereka sebagai anggota dewan akan dipulihkan sepenuhnya melalui mekanisme rehabilitasi yang telah diatur dalam regulasi.
“Jika pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka ada upaya rehabilitasi dan pemulihan hak. Semua sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Kristoforus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










